Peristiwa turunnya al-Quran di bulan Ramadhan setiap tahun
senantiasa diperingati, begitu pula tahun ini seperti yang marak dilakukan pada
hari-hari ini. Peringatan itu dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas
diturunkannya al-Quran. Ramai dan semaraknya peringatan Nuzulul Quran di negeri
ini patut mendapat apresiasi. Namun tentu saja peringatan itu tidak boleh
berhenti hanya sebatas seremonial semata seperti yang terlihat selama ini.
Pengkerdilan Al-Quran
Seruan “membumikan al-Quran” oleh orang-orang liberal
dimaknai sebagai reaktualisasi al-Quran. Reaktualisasi al-Quran dimaknai bahwa
kandungan al-Quran harus ditafsirkan sedemikian rupa hingga sejalan dengan
realitas aktual. Agar al-Quran sejalan dengan perkembangan zaman modern maka
harus ditafsirkan ulang supaya bisa sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan
pemaknaan seperti itu akhirnya al-Quran ditundukkan pada perkembangan zaman.
Bagaimana mungkin al-Quran justru ditundukkan pada realitas rusak saat ini,
padahal al-Quran itu diturunkan untuk menjadi petunjuk hidup umat manusia?
Bahkan ada yang lebih lancang dengan menggugat keaslian
al-Quran. Ada juga yang menuduh bahwa al-Quran itu tidak lepas dari ucapan dan
pengungkapan Muhammad yang tidak bisa dilepaskan oleh pengaruh konteks
zamannya. Seruan dan tuduhan seperti itu pada akhirnya justru akan merusak
keyakinan umat akan kesucian al-Quran dan bahwa al-Quran itu merupakan wahyu
dari Allah SWT baik lafazh maupun isinya sehingga pasti benar. Tak diragukan
lagi bahwa seruan seperti itu bukan mendekatkan kepada al-Quran tapi sebaiknya
justru menjauhkkan umat dari al-Quran. Sayangnya seruan yang berasal dari para
orientalis itu justru diusung orang muslim yang dianggap intelektual. Tentu
saja seruan itu dan semacamnya harus diwaspadai oleh umat siapapun yang
membawanya.
Disamping semua itu, juga ada beberapa sikap keliru terhadap
al-Quran. Kadang kala yang terjadi adalah mistikasi al-Quran. Al-Quran diangap
sebagai ajimat pengusir setan. Padahal, al-Quran diturunkan sebagai petunjuk
bagi umat manusia, penjelasan atas petunjuk itu dan pembeda antara hak dan
batil, benar dan salah, baik dan buruk serta terpuji dan tercela.
Begitu juga, sudah mentradisi, setiap tahun turunnya
al-Quran dirayakan secara seremonial. Al-Quran dibaca dan didendangkan dengan
merdu di arena MTQ, tadarusan al-Quran juga marak, dsb. Namun sayang, aktivitas
tersebut belum diikuti dengan pemahaman atas maksud diturunkannya al-Quran.
Al-Quran yang diturunkan sebagai solusi atas persoalan yang dihadapi oleh umat
manusia, justru dijauhkan dari kehidupan.
Al-Quran merupakan kalamullah dan membacanya merupakan
ibadah. Betul, bagi seorang Muslim, sekadar membacanya saja berpahala (Lihat:
QS al-Fathir [35]: 29), bahkan pahala itu diberikan atas setiap huruf al-Quran
yang dibaca. Akan tetapi, yang dituntut oleh Islam selanjutnya adalah penerapan
atas apa yang dibaca. Sebab, al-Quran bukan sekedar bacaan dan kumpulan
pengetahuan semata, tetapi petunjuk hidup bagi manusia. Al-Quran tidak hanya
sekadar dibaca dan dihapalkan saja, melainkan juga harus dipahami dan diamalkan
isinya dalam kehidupan sehari-hari.
Sering kita mendengar pernyataan bahwa al-Quran adalah
pedoman hidup. Tetapi nyatanya al-Quran tidak dijadikan sebagai sumber hukum
untuk mengatur kehidupan. Al-Quran hanya diambil aspek moralnya saja sementara
ketentuan dan hukum-hukumnya justru ditinggalkan.
Semua sikap itu sering diklaim sebagai sikap mengagungkan
al-Quran. Disadari atau tidak semua sikap itu masih terjadi di tengah
masyarakat. Padahal sesungguhnya sikap-sikap itu bukan bentuk pengagungan
terhadap al-Quran, tapi sebaliknya justru pengkerdilan terhadap al-Quran.
Bahkan boleh jadi semua itu termasuk sikap yang diadukan oleh Rasulullah saw
dalam firman Allah SWT:
] وَقَالَ
الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ
قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا
[
Dan berkatalah Rasul, "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku
menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan" (TQS. al-Furqan
[25]: 30)
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsîr al-Qurân
al-’Azhîm, mencontohkan sikap hajr al-Qurân (meninggalkan atau mengabaikan
al-Quran). Diantaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran;
tidak mau menyimak dan mendengarkannya, bahkan membuat kegaduhan dan
pembicaraan lain sehingga tidak mendengar al-Quran saat dibacakan; tidak
mentadaburi dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan
larangannya, dan berpaling darinya lalu berpaling kepada selainnya, baik berupa
syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau thariqah yang diambil dari
selain al-Quran.
Selain itu Allah SWT mensifati kaum yang melakukan hal itu
dengan sifat yang sangat jelek. Hal itu seperti ketika Allah SWT mensifati kaum
Yahudi di dalam firman-Nya:
] مَثَلُ
الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا
كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ
الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ [
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat
kemudian mereka tiada memikulnya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai
yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang
mendustakan ayat-ayat Allah itu. (TQS al-Jumu'ah [62]: 5)
Melalui ayat tersebut, Allah mensifati kaum yang memikul
wahyu tanpa melaksanakannya laksana keledai yang membawa kitab-kitab tebal. Apa
yang ada dalam perasaan kita ketika kita tidak melaksanakan al-Quran, lalu
Allah SWT mengumpamakan kita seperti keledai? Orang yang beriman, bertakwa dan
rindu akan ridla Allah Swt. Niscaya akan meneteskan air mata jika disebut
begitu oleh Zat yang dia harapkan ampunan-Nya.
Menjadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Al-Quran sejatinya diturunkan oleh Allah untuk menjadi
petunjuk, penjelasan atas petunjuk itu dan pembeda antara hak dan batil, benar
dan salah, baik dan buruk serta terpuji dan tercela. Karenanya al-Quran itu
harus dijadikan pedoman hidup. Untuk itu keimanan terhadap al-Quran haruslah
totalitas, keseluruhannya, bagian per bagiannya, dan ayat per ayat yang ada di
dalamnya. Mengingkari satu ayat al-Quran telah cukup menjerumuskan seseorang
dalam kekafiran (QS. an-Nisa’ [04]:150-151).
Keimanan terhadap al-Quran itu mengharuskan untuk tidak
bersikap ‘diskriminatif’ terhadap seluruh isi dan kandungan al-Quran. Tidak
boleh terjadi, sikap bisa menerima tanpa reserve hukum-hukum ibadah atau
akhlak, tetapi menolak hukum-hukum al-Quran tentang kekuasaan, pemerintahan,
ekonomi, pidana, atau hubungan internasional. Sebab semuanya sama-sama berasal
dari al-Quran dan sama-sama merupakan wahyu Allah SWT.
Karena itu tidak semestinya muncul sikap berbeda terhadap
satu ayat dengan ayat lainnya. Jika ayat Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm -diwajibkan
atas kalian berpuasa- (QS. al-Baqarah [02]: 183), diterima dan dilaksanakan,
maka ayat Kutiba ‘alaykum al-qishâsh -diwajibkan atas kalian qishash- (QS.
al-Baqarah [02]: 178); atau Kutiba ‘alaykum al-qitâl -diwajibkan atas kalian
perang- (QS. al-Baqarah [02]: 216) tentu juga harus diterima dan dilaksanakan.
Tidak boleh muncul sikap keberatan, penolakan, bahkan penentangan dengan dalih
apa pun. Sikap ‘diskriminatif’ akan berujung pada terabaikannya sebagian ayat
al-Quran. Itu merupakan sikap mengimani sebagian al-Quran dan mengingkari
sebagian lainnya. Sikap itu diancam oleh Allah akan mendapat kehinaan di dunia
dan azab pedih di akhirat (QS al-Baqarah [2]: 85).
Menjadikan al-Quran sebagai pdoman hidup itu mengharuskan
kita untuk mengambil dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum yang
diberikan oleh al-Quran dan hadits Nabi saw, yakni hukum-hukum syariah Islam.
Sebab al-Quran juga memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa
Nabi saw dan meninggalkan apa saja yang beliau larang (QS al-Hasyr [33]: 7).
Ketentuan dan hukum yang dibawa oleh al-Quran dan hadits itu
mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS. an-Nahl [16]: 89). Berbagai
interaksi yang dilakukan manusia, baik interaksi manusia dengan Tuhannya,
dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya, semua berada dalam wilayah
hukum al-Qur’an dan hadits.
Hanya saja, ada sebagian hukum itu yang hanya bisa dilakukan
oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan
kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, sanksi pidana,
dsb. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan individu dan hanya sah
dilakukan oleh imam yakni khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.
Karena itu, menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup itu
tidak akan sempurna kecuali sampai pada penerapan hukum-hukum syariah Islam
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan totalitas. Dan itu tidak mungkin
kecuali melalui kekuasaan pemerintahan dan dalam bingkai sistem yang menerapkan
syariah, yang tidak lain sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Peringatan
Nuzulul Quran tahun ini hendaknya kita jadikan momentum untuk berkomitmen
mewujudkan semua itu dalam tataran riil. Untuk itu hendaknya kita renungkan
firman Allah SWT:
] فَإِمَّا
يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ
اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ
وَلَا يَشْقَى (123) وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ
ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً
ضَنْكًا[


0 Response to "Peristiwa Turunnya Al-Qur'an"
Posting Komentar